
Bidang Sumber Daya Air – Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan Monitoring Lapangan untuk Pekerjaan Irigasi, mulai dari tanggal 8 hingga 10 Oktober 2020. Monitoring dilakukan pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Landau Kumpang dan Pembangunan Bendungan juga Saluran Irigasi Dusun Adung Baru Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung serta Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Lubuk Antuk dan Ukit-Ukit Kecamatan Batang Lupar.
Monitoring kali ini dilakukan oleh Hj. Ana Mariana, S.T., M.M selaku Pengguna Anggaran serta Raimundus Jayang, S.T., M.Eng. dan Syarifudin, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dn Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu.
Hj. Ana Mariana, S.T., M.M. selaku Pengguna Anggaran menginstruksikan kepada penyedia untuk terus memacu progres pekerjaan fisik di lapangan dengan tetap berpedoman bahwa semua kegiatan terlaksana tepat waktu dan tepat mutu.
Raimundus Jayang, S.T.,M.Eng selaku PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan dan Saluran Irigasi Dusun Adung Baru Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung juga menginstruksikan kepada penyedia agar semua item pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama Syarifudin, S.T. selaku PPK paket pekerjaan Rehabilitasi D.I Landau Kumpang Kecamatan Hulu Gurung dan D.I. Ukit-Ukit Kecamtan Batang Lupar juga mengingatkan agar semua pelaksana selalu menggunakan material dari sumber quary yang berizin.
“Job mix harus menjadi acuan dalam membuat campuran pekerjaan beton. Semua sampel benda uji kubus beton yang telah dibuat harus segera dilakukan test uji tekan untuk mengetahui hasil mutu yang telah dicapai, sehingga nanti pada saat permohonan pembayaran ada data pendukung untuk kualitas ”, tambah Syarifudin, S.T.
Dengan adanya pengawasan pada paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan ini maka diharapkan kepada pihak Penyedia/Pelaksana supaya mempercepat Mobilisasi material kelokasi dan memacu pekerjaan dilapangan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan yang tersisa tinggal 30 hari Kalender serta menjaga Mutu dan kualitas yang sudah ditentukan didalam Kontrak.
