Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. (Kamis, 24/09/2020)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kuswandi di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Razali, S.Pd dan dihadiri oleh 19 orang Anggota DPRD serta pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD.

Ketua DPRD menyatakan bahwa Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk program dan kegiatan yang kemudian diselaraskan oleh Sekretaris DPRD. Hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD dibahas dan di tetapkan dalam rapat paripurna sehingga akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
“Ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota”, ujar Kuswandi.
Selanjutnya Wakil Ketua Badan Musyawarah, Razali, S.Pd menjelaskan bahwa Rencana Kerja yang diusulkan merupakan implementasi dari tugas dan wewenang masing-masing Alat Kelengkapan DPRD dalam rangka pelaksanaan tri fungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Ditambahkan oleh Razali bahwa dalam menyusun program dan kegiatan yang menjadi Rencana Kerja setiap Alat Kelengkapan DPRD telah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Kita berharap Renja yang akan kita tetapkan menjadi Peraturan DPRD Tahun 2020 ini seluruhnya dapat terealisasi sebagaimana yang telah direncanakan,” ungkapnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 oleh Sekretaris DPRD, Frans Leonardus, SH, MM dan diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD.