Tim Patroli Dinas Perikanan Bersama PSDKP Patroli Das Kapuas

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tim Patroli Pengawasan terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Polairud Polres Kapuas Hulu dan PSDKP Wilayah Kerja Badau selaku Koordinator, patroli dilaksanakan dari tanggal 1- 5 September 2020. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah Nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas mulai dari Kota Putussibau Kecamatan Putussibau Utara hingga Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir.

Kegiatan patroli rutin ini bertujuan untuk mencegah maraknya aktifitas destruktif fishing (penggunaan peralatan tangkap tidak ramah lingkungan) seperti penyetruman ikan dan penggunaan racun kimia untuk menangkap ikan. Karena berdasarkan laporan masyarakat hingga saat ini masih marak terjadi kasus pengunaan alat penyetruman untuk menangkap ikan.

Patroli dilaksanakan menggunakan armada speedboat pengawasan TB 01 bermesin 115 PK milik PSDKP. Tim patroli juga mendatangi nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara tradisional untuk mendata kendala dan hambatan para nelayan dalam menangkap ikan secara konvensional serta mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan aktifitas Penyetruman dan penubaan ikan yang terjadi di DAS Kapuas khususnya disekitar area kerja mereka.

Kegiatan penyentruman sangat merugikan nelayan konvensional karena aliran listrik yang dilakukan selain menyebabkan Induk Ikan yang sedang bertelur menjadi rusak telurnya, Pejantan menjadi mandul bahkan membunuh ikan-ikan yang terkena langsung sengatan listrik baik yang berukuran kecil maupun besar.

Sedangkan Penubaan menyebabkan Ikan yang memakannya baik yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil menjadi mati. Ikan-ikan yang diambil pelaku penyetruman atau penubaan adalah ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis penting, sedangkan ikan kecil akan dibiarkan mati membusuk di atas aliran air.

Oleh karenanya aktifitas Destructive Fishing dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan apabila pelakunya tertangkap dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy