
KALIS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan proses pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk aset ruas Jalan Trans Kalis–Melapi Manday di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kamis–Jumat (10–11/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Trans Kalis RT 10, Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, sebagai tindak lanjut proses pembuatan SKT atas lahan yang menjadi bagian dari aset ruas jalan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, DPUPR Kabupaten Kapuas Hulu menugaskan Yulius Julianto, S.Ak., Agustinus Suryadi, A.Md., dan Muhardes untuk menindaklanjuti proses pembuatan SKT di Desa Nanga Kalis.
Berdasarkan hasil kegiatan di lapangan, SKT telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Nanga Kalis. Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh dua orang saksi, yaitu Kepala Dusun Trans Kalis dan Ketua RT 10 Trans Kalis, serta diketahui oleh Camat Kalis.
Dengan telah diterbitkannya SKT tersebut, proses administrasi dan keterangan atas lahan yang menjadi bagian dari aset ruas Jalan Trans Kalis–Melapi Manday telah dilengkapi sesuai dengan hasil kegiatan di lapangan.


