Pemkab Kapuas Hulu Tetapkan Batas Wajar Harga Pertalite Eceran Rp15.000 per Liter

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil langkah untuk mengendalikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 yang ditetapkan di Putussibau, Kamis (3/9/2026).

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H, tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang atau pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait harga Pertalite di tingkat pengecer yang dinilai telah berada di luar batas kewajaran. Kenaikan harga tersebut juga dipengaruhi kondisi cuaca yang menghambat proses pendistribusian BBM menuju wilayah Kapuas Hulu.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau pedagang BBM eceran untuk menjual Pertalite dengan harga dalam batas kewajaran, yakni maksimal Rp15.000 per liter.

Bupati Fransiskus Diaan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap harga dan distribusi BBM guna menjaga stabilitas harga serta mencegah terjadinya keresahan di tengah masyarakat.

“Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu dihimbau untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000 per liter,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu apabila masih ditemukan pengecer yang menjual Pertalite di atas batas harga kewajaran tersebut.

“Apabila ditemukan pedagang eceran masih menjual BBM jenis Pertalite di atas harga kewajaran, maka akan dilaksanakan penertiban,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kapuas Hulu juga mencantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar hukum pengendalian dan pendistribusian BBM, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026, Pemkab Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga BBM di tingkat masyarakat serta memastikan distribusi berjalan dengan baik. Surat edaran tersebut sekaligus menjadi dasar bagi tim gabungan dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengecer Pertalite yang menjual di atas batas harga kewajaran yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy