
Putussibau – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), tetapi belum melakukan perekaman biometrik, agar segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil atau lokasi pelayanan perekaman yang telah ditentukan, Rabu (5/8/2026).
Perekaman KTP-el merupakan bagian penting dalam pemutakhiran data kependudukan. Melalui proses ini, data biometrik penduduk, seperti foto wajah, sidik jari, tanda tangan, dan data pendukung lainnya, akan direkam serta diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah memasuki usia wajib perekaman, tetapi penduduk belum melakukan perekaman KTP-el, maka pelayanan administrasi kependudukan berpotensi mengalami kendala. Dokumen kependudukan yang diajukan dapat tertunda atau tidak dapat diproses hingga kewajiban perekaman KTP-el dipenuhi.
Beberapa layanan administrasi kependudukan yang dapat terdampak antara lain:
- Penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK);
- Penerbitan Akta Kelahiran;
- Penerbitan Akta Kematian;
- Perubahan elemen data kependudukan;
- Pengurusan dokumen pindah datang dan pindah penduduk; serta
- Pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang telah memasuki usia wajib perekaman diharapkan tidak menunda proses perekaman KTP-el. Perekaman dapat dilakukan dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib perekaman segera melakukan perekaman KTP-el. Langkah ini penting untuk menjaga validitas data kependudukan sekaligus memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan lancar.
Segera lakukan perekaman KTP-el agar pelayanan dokumen kependudukan tidak terkendala.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan perekaman KTP-el, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.


