
Putussibau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 pada tempat hiburan malam di Kecamatan Hulu Gurung dan Kecamatan Pengkadan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, S.STP., M.Ec.Dev. Dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), kafe, dan aktivitas usaha malam akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu guna menjaga ketertiban umum dan kondusivitas daerah.
Kegiatan tersebut menyasar 11 tempat usaha di kedua kecamatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan pemenuhan perizinan, standar keselamatan, dan kelayakan operasional. Sebagian tempat usaha diketahui memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha karaoke, namun belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A). Izin tersebut diperlukan bagi pelaku usaha seperti restoran, bar, kafe, atau hotel yang menjual minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol di bawah lima persen, seperti bir dan shandy) untuk dikonsumsi di tempat.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar tempat usaha belum memenuhi standar kelayakan, seperti belum tersedianya alat pemadam kebakaran, kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), serta fasilitas keselamatan lainnya. Petugas juga menemukan bahwa suara musik dari ruang karaoke terdengar hingga ke luar bangunan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah.
Yeddy Surahman mengatakan, “Kami melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku.”
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.



