
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Suharman, S.S.T.P., M.Ec.Dev., mengikuti audiensi yang digelar di Ruang Kerja Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (12/5/2026). Pertemuan ini diselenggarakan guna membahas tindak lanjut penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang keberadaannya semakin meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Ali Topan Akbar, ini turut dihadiri oleh perwakilan Satgas Adat Hulu Gurung, jajaran Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, serta Anggota DPRD Daerah Pemilihan 3.
Dalam pemaparannya, perwakilan Satgas Adat Hulu Gurung menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah berhasil menutup 8 lokasi tempat hiburan malam di wilayah kerja mereka. Namun, upaya penertiban saat ini menghadapi polemik terkait operasional sebuah kafe atau tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Sungai Unin, Desa Simpang Senara.
“Tempat usaha tersebut sebenarnya sudah diproses melalui mekanisme hukum adat. Namun, pemilik usaha mengklaim telah memiliki izin resmi dan mengancam akan melaporkan Satgas ke pihak kepolisian jika dilakukan tindakan penertiban,” ungkap perwakilan Satgas Adat. Kondisi ini membuat penegakan hukum adat dinilai kurang efektif dan kewibawaannya menjadi berkurang di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua II DPRD bersama Anggota DPRD Dapil 3 menyatakan sikap tegas menolak keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi menyimpang di wilayah Kapuas Hulu. Menurut mereka, usaha tersebut tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi desa maupun daerah, serta diduga kuat menjalankan aktivitas yang ilegal dan tidak sesuai dengan izin operasional yang dimilikinya.
“Kami sepakat dan mendukung langkah penolakan serta penutupan usaha tersebut. Namun, segala sesuatunya harus dilakukan melalui cara yang benar, berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan kekerasan atau perbuatan pidana lainnya,” tegas Ali Topan Akbar.
Sementara itu, Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Suharman, S.S.T.P., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penegakan Peraturan Daerah terhadap tempat usaha yang terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan perizinannya.
“Kami siap melaksanakan penertiban sesuai arahan pimpinan dan berlandaskan peraturan daerah dan peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
Pertemuan yang berjalan aman dan kondusif hingga berakhir pukul 09.30 WIB ini menghasilkan sejumlah poin rekomendasi penting, guna mencegah terjadinya konflik sosial maupun aksi anarkis di tengah masyarakat.


