Pemkab Kapuas Hulu Gelar Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Tahun 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (4/5/2026).

Hadir dalam acara dan turut menandatangani, Kepala Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Kejaksaan Negeri Putussibau, perwakilan Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, PLT Kepala Dinas Sosial PPPA, Kepala Kantor Kementerian Agama, Sekretaris Dinas Kominfotik, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Desa, Ketua Dewan Pendidikan, Wakil Ketua PGRI, Koordinator Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMP, Ketua KKKS SD, serta para pejabat dan staf di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait Sistem Penerimaan Murid Baru. Kegiatan pada tahap perencanaan antara lain adalah rapat persiapan penerimaan murid baru dilaksanakan pada 30 Januari 2026 bersama perwakilan dari Dinas Sosial, Disdukcapil, Diskominfotik, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tindak lanjut dari rapat tersebut adalah diterbitkannya SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 71/DPP/2026 pada 9 Februari 2026. SK tersebut menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, Wilayah Administratif Jalur Domisili, dan Daya Tampung Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. “Penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku agar semua warga masyarakat usia sekolah dapat menikmati layanan pendidikan yang telah menjadi haknya,” tegas Kepala Dinas.

Kepala Dinas menjelaskan pula 4 (empat) jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili bagi calon murid yang bertempat tinggal di dekat satuan pendidikan, jalur prestasi bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, jalur afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, dan jalur mutasi bagi calon murid yang bersekolah di wilayah kerja orang tuanya.

Selanjutnya, dijelaskan pula kondisi daya tampung kelas 1 SD dan kelas 7 SMP di Kabupaten Kapuas Hulu. Jumlah SD negeri yang melaksanakan SPMB ada 390 satuan pendidikan. Jumlah SMP negeri ada 95 satuan pendidikan. SD-SD negeri di Kapuas Hulu sesungguhnya mampu menampung lebih dari 10.000 calon murid, SMP-SMP negeri mampu menampung lebih dari 5.000 calon murid. Diperkirakan ada 4.700 calon murid akan masuk SD, dan 4412 lulusan SD akan masuk SMP. “Dari perbandingan antara jumlah calon murid dengan daya tampung yang tersedia, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Kabupaten Kapuas Hulu tidak kekurangan sekolah maupun daya tampung. Akan tetapi, kondisi geografis yang sedemikian luas dan sebaran penduduk yang tidak merata, menimbulkan masalah kekurangan daya tampung di wilayah tertentu dan kekurangan murid di wilayah lainnya,” kata Kepala Dinas.

Petunjuk Teknis menetapkan bahwa satuan-satuan pendidikan dijadwalkan melaksanakan penerimaan murid baru mulai 22 Juni s.d. 29 Juni 2026. “Pendaftaran di sekolah-sekolah negeri gratis tanpa pungutan biaya apapun, dan pihak calon murid dilarang melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Kepala Dinas sebelum mengakhiri paparannya.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang bertujuan memperluas akses layanan pendidikan bagi masyarakat sesuai dengan motto Hari Pendidikan Nasional: “Partisipasi Semesta, Pendidikan Bermutu bagi Semua.” Partisipasi semesta mengandung makna bahwa layanan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama: Pemerintah, Satuan Pendidikan, Masyarakat, Keluarga, Dunia Usaha maupun Media. Pendidikan bermutu harus dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat tanpa kecuali. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, kegiatan penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy