Perkuat Sinergi Demokrasi, Bawaslu Kecamatan Pengkadan dan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Pilkades Serentak Secara Partisipatif

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kunjungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Pengkadan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Melakukan Koordinasi dan Sosialisasi dalam memberikan pembekalan kepada panitia pemilihan dan panitia pengawas Pilkades serentak 2026,Kehadiran tersebut langsung oleh Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos, beserta Sekcam Pengkadan Achmad Syahrizal,S.E, Kasi Pemerintahan Ade Darmudin,S.E, Kasi Trantibum Ta’azim,S.E, Selasa (21/04/2026) di Ruang kantor Camat Pengkadan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Pemda Kapuas Hulu dengan Bawaslu dan KPU Kapuas Hulu.

Bawaslu Kecamatan Pengkadan dalam penyampaiannya mengatakan, Panitia pengawas harus memahami fungsi dan tugas pengawasan. “Kalau di kami bawaslu, maka pengawasan mencermati, memeriksa dan menilai seluruh proses tahapan dan sub tahapan,” katanya. Maka dalam Pilkades serentak ini, panitia pengawas melakukan pengawasan dari tahap persiapan. Agar melahirkan kepala desa yang baik sesuai harapan Masyarakat.

“Pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat, artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Ia menekankan, pengawasan penting dilakukan agar pelaksanaan pilkades serentak dapat berjalan dengan baik dan demokratis.

“Dimulai dulu dari integritas penyelenggara. Dalam hal ini panitia pilkades serentak dan panitia pengawas,” tegas dia.

Di tempat yang sama, perwakilan KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, hal terpenting sebagai penyelenggara Adalah mengumumkan hasil DPS dengan baik. Untuk mengetahi data pemilih telah masuk atau belum. Sebab kadangkala terdapat pemilih apatis.

“Itu strategi yang kami gunakan di Pilkades serentak ataupun pemilu legislatif,” katanya.

Selain itu, bakal calon nantinya juga dapat diminta untuk melihat pengumuman DPS. Sebab bakal calon juga mengetahui atau memiliki data para calon pemilih, sehingga dapat disinkronisasi. Dan menekankan pentingnya berita acara dan dokumentasi pada setiap proses, agar menjadi acuan bahwa panitia telah melakukan proses tersebut.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy