
Putussibau – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (BDR) bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Kapuas Hulu. Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 hingga 5 September 2026.
Perpanjangan BDR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/1121/DPB/PD tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (BDR) dalam rangka Antisipasi Dampak Kabut Asap yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos., M.Si., pada 1 September 2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi musim kemarau yang masih berlangsung dan kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 serta edaran sebelumnya terkait pelaksanaan BDR.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dengan tetap menjamin keberlangsungan layanan pendidikan,” tegas Petrus Kusnadi dalam surat edaran tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan menyesuaikan kondisi jaringan internet, sarana dan prasarana, serta kemampuan peserta didik. Bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet, satuan pendidikan diminta mengoptimalkan pembelajaran luring melalui Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), modul, dan bahan ajar lainnya.
Para pendidik juga diminta memberikan materi, tugas, dan pendampingan secara proporsional dan fleksibel agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua atau wali. Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas serta memberikan layanan pendidikan dari satuan pendidikan masing-masing, termasuk mendampingi dan memantau pelaksanaan BDR.
Selama kualitas udara belum membaik, satuan pendidikan juga diimbau untuk mengurangi atau meniadakan kegiatan peserta didik di luar ruangan, seperti olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu turut mengimbau warga sekolah untuk menjaga kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan. Orang tua atau wali peserta didik juga diharapkan aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kualitas udara sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya. Apabila kondisi udara belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kebijakan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.


