Sehubungan dengan akan berakhirnya penyaluran DAK Fisik Tahap I TA. 2020 serta dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik TA 2020, kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Putussibau melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2020, bertempat di di aula KPPN Putussibau, selasa (14/7/2020).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Chandra A.S. Wibowo dengan didampingi oleh kepala Badan keuangan Daerah Azni, S.E. dan dihadiri oleh OPD yang melaksanakan kegiatan fisik dibiayai dari dana DAK Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ada dua agenda yang dibicarakan dalam kegiatan tersebut, yaitu evaluasi dan percepatan penyaluranan DAK Fisik Tahap I dan percepatan penyaluran dana cadangan DAK.
Pada kegiatan FGD tersebut Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber daya Air Kabupaten Kapuas Hulu diwakili oleh Dedy, S.T., M.T. selaku sekretaris Dinas yang didampingi oleh Kamarudin, S.T. selaku Kepala Seksi Irigasi, Danau, Sungai dan Drainase Bidang Sumber Daya Air dan Mustaidin staf Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber daya Air Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Chandra A.S. Wibowo memaparkan minimnya penyerapan Dana DAK fisik tahap I padahal kegiatan telah memasuki triwulan ke – II tahun 2020. Untuk itu diharapkan semua OPD/SKPD yang menerima dana DAK fisik tahap I memacu percepatan penyerapan anggaran agar bisa mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicangankan oleh Pemerintah dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid 19.
Terkait penyaluran dana cadangan DAK Chandra A.S. Wibowo menjelaskan syarat-syarat penyaluran tahap I dan mengingatkan batas akhir persyaratan disampaikan paling lambat tanggal 31 agustus 2020 dengan penyaluran sebesar 50 % (lima puluh persen) dari pagu. Pada tahap II dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 7 desember 2020 dengan ketentuan penyerapan minimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dari penyaluran tahap I.
Pada kesempatan ini Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber daya Air Kabupaten Kapuas Hulu Dedy, S.T., M.T. mempertanyakan beberapa aturan terkait penggunaan DAK seperti aturan dana DAK harus selesai dalam tahun anggaran 2020 sedangkan aturan pengadaan Barang / Jasa bisa melewati satu tahun anggaran. Menanggapi hal tersebut Chandra A.S. Wibowo mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan untuk dicarikan solusi agar penyerapan DAK dapat terlaksana dengan baik.
