Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Penyaluran BLT Dana Desa senilai 600.000 perbulan selama tiga bulan telah dilaksanakan oleh desa tanjung dan desa tanjung harapan beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dilakukan didesa masing masing dan diwaktu yang berbeda.
Untuk Desa Tanjung dihadiri oleh Kasi Kesra, Kasi Trantib, Kanit Binmas, Babinsa, BPD, Perangkat desa serta ketua RT. Dan untuk desa tanjung harapan dihadiri oleh Sekcam, Kasi Trantib, Kanit Binmas, Babinsa, BPD dan perangkat desa.
Menurut Sekcam, Abdurrahman SE saat memghadiri penyaluran BLT Dana Desa Tanjung Harapan, keluarga penerima manfaat agar menggunakan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
”kami berharap, bantuan yang diberikan agar tidak digunakan diluar kebutuhan pokok seperti membeli pulsa dan lainnya.” Ungkapnya. Rabu (15/7).
Menyikapi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020, Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kepala Desa Tanjung Harapan, Sujaparman mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tanjung Harapan untuk penyaluran 300.000 perbulan selama 3 bulan masih menunggu Peraturan Bupati.
”Untuk penyaluran sesuai PMK 50, kami masih menunggu PerBup atau ketentuan lainnya dari Pemdes, dan hal ini sudah kami sampaikan kepada keluarga penerima manfaat.” Katanya.
