Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap rencana kegiatan berusaha PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 November 2025. Tim pelaksana terdiri dari Yoga Pratama, S.T., Karmin, A.Md.T., dan Arisadada Akhsani Taqwim, A.Md.T.

Kegiatan verifikasi ini dilakukan pada dua lokasi, yaitu Kecamatan Pengkadan dan Kecamatan Bunut Hulu, sebagai bagian dari proses penilaian KKPR untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha yang diajukan masih sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku dan memastikan apakah ada perubahan saat verifikasi permohonan KKPR sebelumnya. Pelaksanaan dimulai dengan koordinasi teknis internal untuk memastikan metodologi verifikasi, standar pencatatan data, serta indikator penilaian KKPR berjalan konsisten dan akurat.
Di lapangan, tim melakukan pengecekan kondisi eksisting lokasi rencana usaha, pengambilan titik koordinat spasial, serta dokumentasi visual guna mendukung proses evaluasi. Verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kegiatan berusaha yang direncanakan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, sekaligus mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi dasar pertimbangan teknis dalam proses penetapan KKPR, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan serta sejalan dengan arah kebijakan penataan ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

