Tim Monev dan Evaluasi Kecamatan Pengkadan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025, dengan fokus pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Sira Jaya, Kecamatan Pengkadan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan tata kelola pengadaan di desa berjalan sesuai regulasi serta mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, (26/11/2025).
Berdasarkan hasil monitoring, Desa Sira Jaya dinilai telah melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Prosedur Kegiatan sebagai salah satu metode pengadaan dilaporkan telah dilaksanakan dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tim monev menemukan bahwa masih terdapat beberapa dokumen pengadaan dengan metode non-lelang yang perlu disempurnakan. Catatan perbaikan tersebut meliputi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyesuaian penomoran pada dokumen SPJ, penyempurnaan SK TPK, serta kelengkapan dokumen Berita Acara Negosiasi. Perbaikan ini diperlukan agar seluruh proses administrasi pengadaan dapat terdokumentasi dengan lebih tertib dan sesuai standar.
Pada akhir kegiatan, tim monitoring dan evaluasi menyampaikan hasil penilaian secara langsung kepada perangkat desa dari kedua desa. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menegaskan kembali pentingnya memahami dan berpedoman pada regulasi yang berlaku agar pengelolaan keuangan dan pengadaan Barang dan Jasa di desa terus meningkat kualitasnya. Kegiatan monev ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola desa yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Dalam Kegiatan Tersebut didampingi langsung Kades Sira Jaya SUHARMAN HIDAYAT,Sekretaris Desa,Ketua BPD dan Anggota, Aparatur Desa Sira Jaya,Lembaga Kemasyarakatan, dan Tim Movev dan Evaluasi Kecamatan Pengkadan Kassubag Program dan Keuangan KAMSIAH,A.Md dan Staf ARMI SUMARTINI.kegiatan tersebut berjalan lancer.


