Pemaparan Hasil Verifikasi Lapangan dan Pembahasan Alur Proses Penetapan MHA Desa Melapi Manday dan Iban Menua Lauk Rugun

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Kabupaten Kapuas Hulu melalui bidang sosial budaya menghadiri acara pemaparan hasil verifikasi lapangan dan pembahasan alur proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Melapi Manday, Kecamatan Bika, dan Iban Menua Lauk Rugun, Kecamatan Embaloh Hulu. Putussibau(23/10/2025).

Acara ini berlangsung di aula DPMD Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu, KPH Putussibau Selatan, KPH Putussibau Utara beserta panitia MHA.

Dalam kesempatan tersebut, tim verifikasi lapangan memaparkan hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap kedua desa adat tersebut. Pemaparan hasil verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keotentikan data serta informasi yang disampaikan dalam dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Setelah pemaparan hasil verifikasi, dilanjutkan dengan pembahasan alur proses penetapan MHA Desa Melapi Manday dan Iban Menua Lauk Rugun. Pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa proses penetapan MHA dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya acara ini, diharapkan proses penetapan MHA Desa Melapi Manday dan Iban Menua Lauk Rugun dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy