Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di GOR Kecamatan Pengkadan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan terhadap regulasi dan tata kelola koperasi, agar koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi dan bukan menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Kapuas Hulu AGUSTINUS SARGITO,S.Sos, menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih membutuhkan pembinaan intensif. “SDM Koperasi Desa Merah Putih ini memerlukan adanya pembinaan dan pelatihan karena banyak yang belum berpengalaman dalam mengelola koperasi. Maka diperlukan pelatihan terhadap para pengurus koperasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025) di Gor Kecamatan Pengkadan.

Komitmen penguatan koperasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Kapuas Hulu, yang mendorong peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dalam kegiatan ini sebagai strategi ruang untuk memperluas jejaring usaha koperasi dengan mitra bisnis. “Kegiatan ini menjadi momentum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mempererat tali silaturahmi, menjalin kerja sama yang lebih erat, serta mengembangkan potensi ekonomi desa,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pemberdayaan koperasi desa/kelurahan merupakan salah satu langkah penting dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah. Dengan potensi besar yang dimiliki koperasi sebagai penggerak perekonomian lokal, diharapkan kemajuan koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu mampu tumbuh lebih profesional, inklusif, dan berkelanjutan.

Plt. Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi secara bersama-sama untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan manajemen koperasi. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana koperasi harus dilakukan dengan hati-hati karena berkaitan dengan uang negara, dan jika terjadi penyalahgunaan, bisa berujung pada ranah hukum seperti halnya pada kasus BumdesMa dan PNPM.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Kapuas Hulu Sutrisna, S.E.,M.Acc.,,memaparkan dalam materinya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan di beberapa desa dan Kecamatan. Ia menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan menjadi mitra kerja dalam penguatan ekonomi desa. Tahun ini, 20% Dana Desa diarahkan untuk penguatan Bumdes sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategi Pemkab Kapuas Hulu dalam memperkuat ekosistem koperasi, serta mewujudkan perekonomian kerakyatan yang mandiri dan berdaya saing. Dalam acara tersebut di hadiri langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perdagangan, Kabid Koperasi,Pengawas Koperasi MP Kab.Kapuas Hulu, Plt.Camat Pengkadan, Kasi Ekon,Kasi Kesra,Kasi Pemerintahan,Kasi Trantibum,Kepala Desa, Ketua,,Sekretaris Bendahara Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Pengkadan ,Koordinator Pendamping Desa Kec.Pengkadan dan Peserta yang hadir.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy