ChatGPT said: Dinas Dukcapil Hari Kedua Buka Layanan Adminduk di GOR Kecamatan Pengkadan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat dengan membuka layanan di Gor Kecamatan Pengkadan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, Kamis (16/10/2025).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas Hulu Usmandi, S.E., M.M. menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang kesulitan menjangkau kantor pelayanan utama. Layanan yang diberikan meliputi pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Titik layanan ini berada di Lokasi Kantor Camat Pengkadan, hal ini dimaksudkan memudahkan masyarakat 11 Desa di Kecamatan Pengkadan mendapatkan layanan khususnya pencatatan sipil seperti Penerbitan Akta Kelahiran, akta kematian, akta perkawinan serta akta pengakuan/pengesahan anak. Pada kesempatan ini Dinas dukcapil juga menyampaikan buku pokok pemakaman untuk diserahkan ke Pemerintah Desa se Kecamatan Pengkadan kiranya dapat dimanfaatkan dalam hal pencatatan kematian dengan harapan dengan pencatatan kematian yang teratur pada buku pokok pemakaman akan memudahkan proses penerbitan akta kematian yang pada akhirnya data penduduk se Kecamatan Pengkadan akan terus terupdate.

Pada kesempatan ini Plt.Camat Pengkadan “Sekoni,S.Sos”, menyambut baik kegiatan ini dan menghimbau warganya untuk memanfaatkan momen ini, karena kegiatan ini sangat membantu kita yang sibuk dan tidak punya banyak waktu untuk ke kantor Dinas Dukcapil. Mengingat penduduk Kecamatan Pengkadan merupakan penduduk sudah selayaknya untuk mendapatkan alat perekaman KTP-el sehingga akan lebih memudahkan penduduk Pengkadan untuk melakukan perekaman biometrik, ujar “Sekoni” Kembali berujar.

Sedangkan Dengan jadwal operasional mulai pukul 08.30 WIB s/d Selesai Kegiatan ini dimaksudkan untuk memudahkan warga sekitar mendapatkan dokumen identitas resmi tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Masyarakat sekitar dapat langsung mendatangi lokasi dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan, yakni Foto copy Kartu Keluarga.

Dinas Dukcapil mengimbau masyarakat lain yang membutuhkan layanan serupa untuk memantau jadwal program jemput bola yang akan terus dilakukan di berbagai lokasi strategis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan merata, ujar “Usmandi”, menutup


Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy