Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan data kependudukan sebagai dasar perencanaan, pelayanan, dan pembangunan daerah yang di lakukan di Aula Rapat Disdukcapil Kapuas Hulu pada, Senin, (29/9.2025).
Dalam sambutannya, Usmandi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, data kependudukan yang valid dan terintegrasi akan menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
“Kami di Dukcapil berkomitmen untuk mendukung semua perangkat daerah agar dapat memanfaatkan data kependudukan dengan optimal. Kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya nyata kita dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik di Kapuas Hulu,” ujar Usmandi.
Kerja sama ini mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan validasi data, penggunaan dokumen kependudukan digital, serta peningkatan koordinasi antarinstansi. Melalui integrasi data ini, diharapkan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi pemerintahan dapat lebih efektif dan bebas dari kesalahan data.
Para perwakilan perangkat daerah menyambut baik langkah ini dan menilai bahwa PKS dengan Dukcapil akan sangat membantu mempercepat pelayanan masyarakat. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan kondisi riil masyarakat Kapuas Hulu.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.