Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Operasi Edy Suhardi, S.Sos., menghadiri Rapat Pembentukan Tim Komando Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu pada Kamis (25/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd Zaini, M.M.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, para pimpinan dan jajaran OPD dilingkungan Pemkab Kapuas beserta instansi terkait lainnya.
Pembentukan komando penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu mengacu pada surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/189/LHK tanggal 28 April 2025 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 667/BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2025.
Pembentukan Tim Satgas ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah Kapuas Hulu dalam menghadapi potensi bencana kabut asap akibat Karhutla, terutama menjelang musim kemarau.
Dalam rangka rapat pembahasan tentang pembentukan komando penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membentuk tim/SK Bupati Kapuas Hulu guna menyelaraskan regulasi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan nantinya. Pemerintah berharap agar satuan kerja terkait memiliki landasan hukum dalam pelaksanaan tugas gabungan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap agar semua pihak dapat berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsi satuan tugas kerja, sehingga tercapainya tujuan bersama untuk Kapuas Hulu bebas dari pembakaran lahan yang menyebabkan asap.