Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto SP didampingi Topan Ali Akbar, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu. Sementara dari pihak Eksekutif, hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, yang kemudian menyampaikan pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.
Jajaran Forkopimda Kapuas Hulu turut hadir dalam rapat paripurna ini. Demikian pula Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini bersama beberapa Kepala OPD Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, BUMN dan BUMD di Putussibau.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menegaskan laporan keuangan Pemda Kapuas Hulu sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Kalbar. Hasil pemeriksaan tersebut dilampirkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Puji syukur untuk ke 8 kali keuangan Pemda Kapuas Hulu dapat opini wajar tanpa pengecualian.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto SP menegaskan bahwa penyampaian Pertanggungjawaban APBD merupakan keharusan bagi Kepala Daerah untuk disampaikan kepada Legislatif. Hal tersebut merupakan ketentuan undang-undang. “Itu disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU