DPRD Kapuas Hulu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., memimpin jalannya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (25/6/2025).

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M., Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta rekan-rekan pers dan tamu undangan lainnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 137 ayat 1 huruf c, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD Kapuas Hulu, sebanyak 19 orang hadir dalam rapat ini, sehingga kuorum terpenuhi dan rapat dapat dilanjutkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto, S.P. menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan merupakan bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif.

“Sebagaimana kita pahami bersama, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan semata-mata formalitas administrasi, namun merupakan bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui lembaga legislatif,” ungkap Yanto.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mencermati secara objektif laporan realisasi anggaran, capaian program dan kegiatan, serta efektivitas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M. membacakan pidato pengantar Bupati Kabupaten Kapuas Hulu terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Setelah itu, Wakil Bupati menyerahkan naskah Raperda beserta lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada DPRD Kapuas Hulu.

Selanjutnya, Raperda ini akan mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD Kapuas Hulu melalui agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Melalui proses ini, diharapkan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy