Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Berikan Layanan Terkait Penambahan Data Keluarga Pada Kartu Keluarga Warga Desa Nanga Palin

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pelaksanaan kegiatan pelayanan PATEN  merupaka  salah satu upaya untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Secara kondisi geografis Wilayah Kecamatan Embaloh Hilir akan lebih efektif dan efisien di layani melalui Kantor Kecamatan. Untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka  Kantor Kecamatan Embaloh Hilir berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, dan transparan.

Hari ini Kantor Kecamatan Embaloh Hilir kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan PATEN. Salah satu pelayanan PATEN yang dilaksanakan  adalah pelayanan Perubahan Data Tanggal Lahir Pada Kartu Keluarga salah satu Warga Desa Nanga Palin Kecamatan Embaloh Hilir. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Operator SIAK Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Selasa, (24/06/2025) dan di layani langsung oleh M. Ali Imran, selaku Operator Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.

Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin.  Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada operator SIAK. Setelah selesai di proses oleh Operator SIAK, pengguna layanan menerima salinan Kartu Keluarga yang telah diubah datanya.

Ali Imran selaku Operator SIAK Kantor Kecamata Embaloh Hilir menyampaikan bahwa untuk pelayanan Sistem Informasi Administrai Kependudukan (SIAK) di tingkat Kecamatan saat ini berbeda dengan palayan yang dilakukan pada beberapa bulan lalu. Sejak bulan Mei 2025 Pelayan SIAK di Kecamatan sudah menggunakan Aplikasin Sistem Layanan Dalam Jaringan (SELADANG). Untuk itu selaku Petugas PATEN mengingatkan juga agar masyarakat juga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamata Embaloh Hilit ini. Untuk perubahan data pada Kartu Keluarga, pengguna layanan diminta untuk membawa Kartu Kelaurga yang lama. Dan untuk persyaratan pelayanan PATEN lainnya dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.

Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan, pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy