Kasi Kesra Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Berikan Pelayanan Terkait Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Dari Camat

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik dalam rangka untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, Kegiatan pelayanan tersebut  di layani oleh Mujan Arbain, S.Pd, selaku  Kasi Kesra Kantor Kecamatan Embaloh Hilir dan dilaksanakan di ruang kerja Kasi Kesejahteraan Rakyat Kantor Kecamatan Embaloh, Rabu (25/06/2025).

Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin.  Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Kesra. Setelah di cek dan selesai di proses oleh Kasi Kesra dan ditandatangni Camat, pengguna layanan menerima surat rekomendasi yang diminta.

Mujan Arbain menyampaikan  bahwa Surat Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Dari Camat diminta oleh warga Desa Nanga Embaloh tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam administrasi atau Syarat Pendaftaran Pernikahan Ke Kantor Urusan Agama bagi Calon Pengantin jika akan menikah sebelum lewat sepuluh hari kerja dari waktu pendaftaran.

Mujan Arbain juga mengingatkan agar masyarakat dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dari masing-masing pelayanan PATEN yang ada khusus nya di Kantor Kecamatan Embaloh Hilit ini. Untuk syarat-syarat pelayanan PATEN dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.

Kegiatan pelayanan PATEN berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan, pengguna layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy