Kantor Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali melaksanakan pelayanan publik melalui Plt. Kasi Pemerintahan. Kegiatan pelayanan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir, berupa penerbitan Surat Pengantar Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) untuk Desa Kirin Nangka, Rabu (18/6/2025).
Permohonan penerbitan surat pengantar tersebut diajukan langsung oleh Kepala Desa Kirin Nangka, Paternus, dan ditangani oleh Kusmiati, A.Md., selaku Plt. Kasi Pemerintahan.
Menurut keterangan Kepala Desa Kirin Nangka mengatakan bahwa tujuan kehadirannyake Kentor Kecamatan Embaloh Hilir adalah untuk meminta penerbitan surat pengantar dari Camat Embaloh Hilir melalui Plt. kasi Pemerintahan dan tim verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir sebagai salah satu persyaratan kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke Kabupaten.
Sementara itu Plt Kasi Pemerintahan, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pelayanan Penerbitan Surat Pengantar LPPD Kirin Nangka tersebut, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan pemerintah Desa. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir akan bnerkomitmen dan berusaha memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Pemerintahan. Setelah dilakukan koordinasi dan di proses, pengguna layanan diminta untuk mengisi kuesioner terkait pelayanan yang sudah di terima.
Kegiatan pelayanan Koordinasi berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.