Perekaman KITAP Warga Negara Asing Berkebangsaan Swiss di Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Disdukcapil Kapuas Hulu lakukan perekaman Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) terhadap warga negara asing, Kamis (12/6/2025). Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin hak-hak administrasi kependudukan bagi setiap penduduk, termasuk WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk tinggal secara tetap di wilayah Indonesia, .

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. KITAP merupakan bentuk izin tinggal jangka panjang, berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis, selama pemegangnya tidak kehilangan status atau membatalkan izin tinggal. KITAP juga memungkinkan WNA untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK), diterbitkannya Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan dokumen lainnya seperti KTP untuk WNA.

Perekaman dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kependudukan, mulai dari pemotretan, pengambilan sidik jari, hingga pencocokan data identitas berdasarkan dokumen resmi keimigrasian dan dokumen pendukung lainnya.

WNA asal Swiss yang direkam hari ini telah resmi tinggal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan KITAP berdasarkan status perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan telah direkamnya data KITAP ini, yang bersangkutan dan istrinya kini tercatat secara sah dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.

Disdukcapil Kapuas Hulu terus mendorong peningkatan kualitas layanan bagi seluruh penduduk, termasuk WNA yang sah secara hukum, guna mendukung tertib administrasi dan akurasi data kependudukan.

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy