Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd Zaini, M.M., mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat pada Selasa pagi, (3/6/2025). Rapat ini digelar dalam rangka pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan “Merah Putih”.
Rapat difokuskan pada penyesuaian isi dan struktur regulasi dengan template yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Salah satu poin penting yang dibahas adalah konsistensi konsideran dan dasar hukum, termasuk pencantuman Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan sendiri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Divisi B3H, Sekda Kabupaten Ketapang, Sekda Kabupaten Sanggau, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan Inspektorat, serta perangkat daerah dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Juga turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan dari Pokja 2 hingga Pokja 5.
Dalam rapat disepakati bahwa penyusunan Raperbup akan mengikuti format baku yang mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, serta mekanisme pembentukan koperasi mulai dari musyawarah desa/kelurahan hingga pencatatan oleh notaris. Penekanan juga diberikan pada akses notaris terhadap sistem elektronik pendirian koperasi serta integrasi monitoring melalui platform daring Kementerian Koperasi dan UKM.
Diharapkan, harmonisasi ini dapat memperkuat landasan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih di Kapuas Hulu, sekaligus mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi di Kalimantan Barat.