Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dijadwalkan menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan agenda awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, rapat konsultasi legislatif dan eksekutif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada DPRD dan masyarakat.
Bupati juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, realisasi APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 menunjukkan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,742 triliun atau 96,91 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,646 triliun atau 91,28 persen. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp101,686 miliar.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan. Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu.

