Pemdes se-Kecamatan Boyan Tanjung Menerima Edukasi Perpajakan Coretax Wajib Pajak Instansi Pemerintah Dari KPP Pratama Sintang dan KP2KP Putussibau

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Desa se-kecamatan Boyan Tanjung Menerima Edukasi Perpajakan Coretax Wajib Pajak Instansi Pemerintah Dari KPP Pratama Sintang dan KP2KP Putussibau di Aula Kantor Camat Boyan Tanjung, Kamis, (15/5/2025).

Adapun Pesertanya yaitu: Kaur Keuangan Desa dan Sekretaris Desa Se-Kecamatan Boyan Tanjung dan Bendahara/Staf Bagian Keuangan Kantor Kecamatan Boyan Tanjung. Dalam kegiatan ini dibuka oleh Camat Boyan Tanjung dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau. Sebagai pemateri pada kegiatan ini yaitu perwakilan dari KPP Pratama Sintang dan Penyuluh Perpajakan KP2KP Putussibau. Camat Boyan Tanjung menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar adanya kebutuhan perpajakan di desa dalam pengembangan pengetahuan terkait adanya perubahan aplikasi dari DJP Online ke Aplikasi Coretax. Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini dapat mempermudah dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang ada di kecamatan Boyan Tanjung. Menurut Kepala KP2KP Putussibau Edukasi Perpajakan Coretax Wajib Pajak ini pertama kali dilakukan di Kapuas Hulu setelah adanya perpindahan dari Aplikasi DJP Online ke Aplikasi Coretax. Peserta begitu antusias mengikuti kegiatan ini dikarenakan banyak pengetahuan yang didapat dari edukasi tersebut.


Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy