Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah III melaksanakan audit Ketaatan Pada Desa Tunas Muda Kecamatan Hulu Gurung, yang berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 28 April s.d 29 April 2025 Di desa Tunas harapan Kecamatan Hulu Gurung. (30/4/2025).
Dalam Pelaksanaan Audit Ketaatan yang dipimpin oleh ketua tim yaitu Tan Edi Sumardi, S.A.P jabatan PPUPD Ahli Muda dan Dalnis EVI RATNA YULIATI, S.E., M.Si dengan jabatan Auditor Ahli Madya beserta Auditor dan P2UPD IB III.
Audit ketaatan di desa bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Audit ini dilakukan oleh Inspektorat sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa. Tujuannya adalah memberikan jaminan bahwa kegiatan di desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Audit ketaatan desa merupakan bagian penting dari sistem pengawasan internal pemerintah. Dengan melakukan audit ketaatan secara rutin, pemerintah desa dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa dilakukan dengan baik, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.