Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran covid 19, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu di pimpin Kasat Pol PP Rupinus,S.Sos,. M.Si, yang tergabung dalam Satgas Covid -19 bersama sama memberikan himbauan kepada masyarakat tentang himbauan Bupati Kapuas Hulu nomor 500/509/SETDA/EKBANG-A tanggal 26 maret 2020, kepada pelaku usaha takjil dan panitia Pondok Ramadhan di Masjid Agung Darunajjah dan Masjid darusalam Jumat (24/4/2020).

Ada pun himbauan langsung di berikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rupinus,S.Sos,. M.Si, dan kepala BPBD Gunawan,S.Sos Kepada pengurus atau koordinator pasar ramadhan yang ada di masjid darussalam dan masjid agung agar memperhatikan jarak pada saat melaksakan transaksi jual beli, dan memberi tanda jarak minimal 1,5 meter untuk para pembeli, menggunakan masker serta setiap pemilik lapak harus menyiapkan anti septik atau sabun cuci tangan di lapak jualan nya.

Tim gabungan Patroli Satgas Covid 19 mengingatkan kepada pengurus/ Koodinator akan memberikan kan sanksi tegas berupa penutupan lapak pasar ramadhan jika pengurus/Koordinator pasar ramadhan tidak mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah daerah dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid 19.

Sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu masih mengedapankan tindakan persuasif kepada masyarakat/warga yang berkerumun.
Apabila situasi makin meningkat dan tidak terkendalinya penyebaran wabah ini tim gabungan satgas covid 19 akan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat dan pelaku usaha.