Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Publik. Salah satu pelayanan yang dilaksanakan adalan melaksanakan pelayanan terkait Penerbitan Surat Pengantar RKPDes dan LPPD Desa Ujung Bayur Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan pelayanan Penerbitan Surat Pengantar RKPDes Desa Ujung Bayur. tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Pada Senin, (03/03/2025) dan langsung di layani oleh M. Ali Imran selaku salah satu TIM Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Dalam giat tersebut hadir Sekdes Ujung Bayur Peramngkat Desa Ujung Bayur, Plt. Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir beserta tim Verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir.
Menurut keterangan Sekretaris Desa Ujung Bayur, Falintinus Eko mengatakan bahwa tujuan kehadiran perangkat Desa Ujung Bayurke Kentor Kecamatan Embaloh Hilir adalah untuk meminta penerbitan surat pengantar APBDes Perubahan dan surat pengantar Laporan P{enyelenggara Pemerintahan Desa (LPPD) dari Camat Embaloh Hilir melalui kasi Pemerintahan dan tim verifikasi Kantor Kecamatan Embaloh Hilir sebagai salah satu persyaratan kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke Kabupaten.
Sementara itu Salah satu Staf Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Embaloh Hilir M. Ali Imran yang juga merupakan salah satu anggota Tim verifikasi menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan pelayanan Penerbitan Surat Pengantar RKPDes dan LPPD Desa Ujung Bayur tersebut, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan pemerintah Desa. Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, Kantor Kecamatan Embaloh Hilir akan berkomitmen dan berusaha memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan.
Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru meyampaikan maksud kepada Kasi Pemerintahan. Setelah dilakukan koordinasi dan di proses, pengguna layanan diminta untuk mengisi kuesioner terkait pelayanan yang sudah di terima.
Kegiatan pelayanan Koordinasi berlangsung lancar dengan mengutamakan kepuasan pengguna layanan yang utama. Setelah menerima pelayanan penggunan layanan publik diminta untuk mengisi Kuesioner terkait kepuasan terhadap layanan yang sudah diberikan.