Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau,S.H.,M.Si menghadiri Pembahasan 3 Raperda Eksekutif, Senin (20/01/2025).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Dian,.S.H.,M.H dan di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, Seluruh bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala dan Sekretaris KPU, Kepala BPN, Kepala KPPN serta Kepala Bank/BUMD/BUMN.
Peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintah daerah.
Pembentukan perda di maksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan muatan lokal yang menjadi kewenangan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada kesempatan ini adalah sebagai berikut :
1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;
2. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (Perseroda); Dan
3. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas.
Bupati berharap dengan adanya perubahan dalam bidang usaha pada perusahaan umum daerah uncak kapuas ini :
1. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta menungkatjan pendapatan asli daerah;
2. Turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
.
LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU