Camat Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu Aleksius Bulin, S.Pd.,M.A.P. lantik Penggantian Antar Waktu Anggota BPD Sungai Ajung Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Desa Sungai Ajung Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (18/12/2024).
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Camat Batang Lupar Aleksius Bulin S.Pd.,M.A.P. beserta Staf Seksi Ekbang Andreas Timotius Janting, Aparat Desa Sungai Ajung, PLD Kecamatan Batang Lupar, Ketua RT, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat beserta semua anggota BPD yang dilantik.
Dalam sambutannya, Camat Batang Lupar Aleksius Bulin, S.Pd.,M.A.P. menyampaikan bahwa Pelantikan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD Sungai Ajung Tahun 2024 sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, paragraf 5 pasal 22 ayat 1 dan 2 yang berisi ayat satu Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD dan ayat kedua Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Kegiatan Pelantikan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.