Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lawik Kecamatan Embaloh Hilir, atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, melaksanakan pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Lawik Kecamatan Embaloh Hilir.
Kegiatan pelantikan KPPS Desa Lawik tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, (7/11/2024) dan di gelar di Aula Kantor Desa Lawik Kecamatan Embaloh Hilir.
Hadir dalam pelantikan tersebut ketua dan anggota PPS Desa Lawik, Kepala Desa Lawik, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Embaloh Hilir, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Lawik, Rohaniwan, anggota KPPS yang dilantik dan undangan lainnya.
Pelantikan anggota KPPS tersebut dilaksanakan untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024. Pelantikan tersebut dilakukan dengan penuh khidmat dan semangat demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan transparan.
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 7 orang Anggota KPPS Desa Lawik yang dilantik. Mereka adalah anggota KPPS yang terpilih berdasarkan kriteria keteladanan, integritas, dan komitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mereka akan bertugas pada pelaksanaan proses pemungutan suara PILKADA tahun 2024, di Tempat pemungutan Suara (TPS) Desa Lawik mulai dari persiapan, Pelaksanaan, penghitungan, hingga pelaporan hasil penghitungan suara.