Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu Drs Mohd Zaini,M.M menghadiri acara ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut tentang amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang merupakan aturan yang wajib di taati terkait posisi ASN di Pemerintahan adalah bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (Senin/24 September 2024).
Sekda dalam sambutannya menyampaikan kepada pejabat fungsional yang dilantik dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan beliau juga menyatakan bahwa sebagai ASN untuk tidak terlibat politik praktis demi menjaga nilai-nilai netralitas dan profesionalisme serta bekerja sesuai dengan prinsip yang tlah ditetapkan menjaga kehormatan diri, lembaga dan negara.
Ikrar Netralitas ASN yang di ucapkan adalah :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di Instansi masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan tidak dengan melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun
Acara yang diselenggarakan tersebut diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah yang mengucapkan Ikrar Netralitas ASN, Pejabat Fungsional yang dilantik dan Tokoh Agama.