Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan ke-2 Tahun 2024 pada Inspektur Pembantu Wilayah 2 dipimpin oleh Inspektur Pembnatu 2 yaitu Bpk. Raimundus Jayang yang dilaksanakan di ruang kerja JF IB 2 pada, Rabu (07/08/2024).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki mandat untuk melaksanakan pembinaan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.
dalam rapat evaluasi kinerja triwulan ke-2 ini beberapa pembahasan yaitu terkait Peningkatan Kompetensi, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Peningkatan Independensi, Penggunaan Teknologi Informasi serta Monitoring dan Evaluasi.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, diharapkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Inspektur Pembantu Wilayah II dapat ditingkatkan dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas bagi Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu. Ujar Raimundus.
Tujuan pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagaimana Pasal 2 adalah bertujuan untuk, memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); menilai tingkat implementasi SAKIP; menilai tingkat akuntabilitas kinerja; memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Evaluasi Evaluasi Kinerja Triwulan ke-2 diharapkan dapat memberikan solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja JFA dan PPUPD pada Inspektur Pembantu II.