Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, NANI VIANI HIROH, S.E., M.M dan Inspektur Pembantu Khusus Drs. BAGONG Mendampingi Tim Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Melaksanakan Kegiatan Supervisi terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (17/07/2024).
Dasar Surat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 700/12/SET-SATGAS-SBPL tanggal 16 Juli 2024, Tim saber pungli melakukan kegiatan Supervisi terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Kapuas Hulu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 19 Juli 2024.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan menghubungi Satgas Saber Pungli.