Dinas PUPR Laksanakan Pemetaan Dan Verifikasi Lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pkkpr) Non Berusahadi Kecamatan Jongkong

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha yang dilaksanakan di Puskesmas Jongkong Kecamatan Jongkong (Jumat, 26 April 2024). Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan Pemetaan dan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk menindak lanjuti permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha perihal pendaftaran KKPR Non Berusaha dan untuk memperoleh data serta informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi permohonan KKPR Non Berusaha.

Diharapakan dengan adanya pemetaan dan verifikasi lapangan ini, agar segala bentuk urusan  yang berhubungan dengan KKPR Non Berusaha dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku serta dapat dipergunakan oleh pemohon KKPR Non Berusaha sesuai dengan kebutuhan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy