INKAB Mengikuti Zoommetting Diskusi Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Zoommeeting tentang FGD Hubungan Kewajiban Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian kesehatan serta FGD Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dengan kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Ruangan Inspektur, Kamis (14/03/2024).

Hal ini dilaksanakan yaitu sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian / lembaga serta Laporan keuangan pemerintah Daerah.

Pada Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi terkait hubungan kewajiban Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dan narasumber dari Kementerian Pendidikan, LKebudayaan, Riset dan Teknologi unutk memberikan informasi terkait dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi. Saat ini seperti yang kita tau bahwa pada bidan kesehatan dan pendidikan sangat berpengaruh terhadap penggunaan Anggaran, sehingga perlu pendampingan Inspektorat dalam pengawasan Penggunaan Keuangan Daerah.

Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Untuk itu, APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan fungsi dan peran APIP, yaitu melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, ujar Inspektur.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy