
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penegasan batas wilayah administrasi antar kecamatan yang berbatasan, yakni Kecamatan Embaloh Hilir, Kecamatan Embaloh Hulu, dan Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin (22/06/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas batas administrasi wilayah antar kecamatan guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, meningkatkan kepastian hukum wilayah, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan terarah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Embaloh Hilir, Bapak M. Nasharudin, S.E, didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Embaloh Hilir, Bapak Aboy Sandi, S.Sos.I., M.A.P. Turut hadir Camat Embaloh Hulu beserta Kasi Pemerintahan Kecamatan Embaloh Hulu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Desa Ulak Pauk Kecamatan Embaloh Hulu, Kepala Desa Lauk Kecamatan Putussibau Utara, serta Kepala Desa Nanga Lauk Kecamatan Embaloh Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta melakukan peninjauan dan pembahasan terkait titik-titik batas wilayah administrasi yang menjadi batas antar kecamatan. Penegasan batas wilayah ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesesuaian data administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan batas wilayah administrasi antar kecamatan dapat semakin jelas, sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.


