Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai upaya mendukung program prioritas pendidikan dalam memperluas akses layanan pendidikan sesuai visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.
Kegiatan ini bertujuan agar pelaksanaan SPMB di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan aman, tertib, lancar, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sasaran kegiatan meliputi para pengawas sekolah, koordinator pendidikan kecamatan, serta kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada Selasa (12/5/2026) melalui aplikasi Zoom, mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam arahannya, Yohanes Niko, Kepala Bidang Pendidikan Dasar menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar dari setiap warga negara. SPMB merupakan salah satu upaya pemenuhan hak dasar tersebut. Maka, Beliau berpesan agar SPMB dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gratifikasi, pungutan liar, titip-menitip calon murid dan praktik-praktik lainnya yang bertentangan dengan asas keadilan harus dihindari.
Layanan informasi tentang petunjuk teknis SMPB disampaikan oleh Leonardus. Materi-materi yang dibahas adalah persyaratan umum, persyaratan khusus 4 (empat) jalur SPMB, linimasa SPMB tahun 2026, larangan, dan tindak lanjut oleh peserta kegiatan.
Persyaratan umum antara lain menyangkut ketentuan usia. Usia calon murid Taman Kanak-kanak adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk Kelompok A, dan 5 (lima) sampai 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Syarat usia untuk calon murid SD adalah 7 (tujuh) tahun. Calon murid berusia 6 (enam) tahun diperbolehkan masuk SD, sedangkan calon murid yang belum genap berusia 6 (enam) tahun dapat diterima jika terbukti memiliki bakat dan kecerdasan istimewa atau memiliki kesiapan mental. Narasumber mengingatkan pula pentingnya satuan pendidikan mengingatkan para orang tua untuk tidak memaksakan anak-anaknya cepat bersekolah di SD sebelum memenuhi syarat usia karena dapat berdampak pada motivasi belajar anak di kemudian hari.
Ada 4 (empat) jalur penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili disediakan bagi calon murid yang bertempat tinggal dekat dengan satuan pendidikan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi disediakan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Calon murid dari luar wilayah diberi kesempatan bersekolah di tempat tugas orang tuanya melalui jalur mutasi. Penerapan keempat jalur ini harus berpedoman pada SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 71/DPB/2026 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan petunjuk teknis, pelaksanaan penerimaan murid baru akan berlangsung pada 22 s.d. 29 Juni 2026. Hari pertama Tahun Ajaran 2026/2027 jatuh pada hari Senin, 13 Juli 2026. Pada tanggal 29 Juni 2026, satuan-satuan pendidikan pelaksana SPMB diwajibkan melaporkan hasil penerimaan murid baru terutama daftar calon murid yang dinyatakan diterima dan daftar calon murid yang dinyatakan tidak diterima. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2026, Dinas akan menetapkan daftar murid baru hasil SPMB 2026.
Sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan pendaftaran murid baru. Calon murid dilarang melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi ini, satuan-satuan pendidikan diharapkan melakukan pula sosialisasi dan memberikan layanan informasi SPMB kepada segenap pemangku kepentingan seperti komite sekolah, kepala desa, kepala dusun, ketua RW dan RT serta kepada segenap warga masyarakat di sekitar sekolah. Sosialisasi diperlukan untuk meningkatkan pemahaman warga masyarakat sehingga segenap kepentingan dapat dikelola dengan baik dan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai. Sosialisai dapat dilakukan di luar jaringan secara tatap muka atau melalui papan informasi dan sarana lainnya. Sosialisasi dapat pula dilakukan di dalam jaringan melalui akun media sosial sekolah dan media pemberitaan digital lainnya.


