
Camat Badau, Pane Pasogit, S.S.T.P.,M.Si, memimpin kegiatan Pengukuhan dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kecamatan Badau bertempat di aula Kecamatan Badau, Rabu (22/04/2026).
Dalam kegiatan Pengukuhan dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu turut hadir Camat Badau, Kades se-Kecamatan Badau dan rohaniwan dan 45 orang anggota BPD yang akan dikukuhkan atau di resmikan ditahun 2026 ini terdiri dari 20 orang Peresmian dan 25 orang perpanjangan.
Adapun tujuan dari kegiatan Pengukuhan dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu tersebut yaitu sebagai tindaklanjut setelah dikeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 26 april 2026 nomor : 436.DPM/2025 tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu dan memperhatikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebelum memangku jabatan BPD mengucap sumpah/janji terlebih dahulu.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, Doa, Pembacaan Surat Keputusan, Pembacaan Naskah Pelantikan oleh Camat Badau, dilanjutkan penandatangan berita acara dan foto bersama.




