Dinas Perhubungan Laksanakan Penertiban Parkir Liar Di Dermaga Dan Akses Jalan Menuju Kecamatan Jongkong Serta Relokasi Pedagang Ke Pasar Bidadari

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), melaksanakan penertiban parkir liar di sekitar Dermaga serta jalur akses jalan menuju Kecamatan Jongkong, dan merelokasi para pedagang yang berada di sekitar Dermaga ke Pasar Bidadari Kecamatan Jongkong, pada hari rabu tanggal (7/5/2025).

Melaksanakan pemantauan secara langsung terhadap implementasi Surat Edaran Camat Jongkong Nomor: 300/192.K.JKG/TIBUM, tanggal 25 April 2025, tentang Penertiban Terminal dan Dermaga Sungai, Parkir Liar, dan Pasar di Seluruh Wilayah Kecamatan Jongkong.

   

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Camat Jongkong, perangkat Kecamatan, perangkat Desa, Ketua BPD Jongkong Pasar, Staf/Petugas Dermaga Jongkong Jumadi, serta Direktur BUMDES.

Tim bersama-sama menertibkan parkir liar di sekitar dermaga dan jalur akses, serta penertiban para pedagang dengan merelokasi seluruh pedagang yang berada di sekitar dermaga ke Pasar Bidadari Kecamatan Jongkong.

Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta kenyamanan, keamanan, dan kerapian dermaga serta akses jalan menuju Kecamatan Jongkong bagi pengguna jalan.

Camat Jongkong, Yeddy Surahman, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, pengguna kendaraan, dan pedagang yang telah mendukung dan secara sukarela melaksanakan Surat Edaran Camat tersebut.

“Kami berharap ke depan, Kecamatan Jongkong akan lebih tertib, rapi, dan bersih, serta menjadi garda terdepan di wilayah ini,” ujar Yeddy.

   

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai, pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dan tertib.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy