Dishub Ikuti Rapat Entry Meeting Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu  Mengikuti Rapat Entry Meeting Pemeriksaan dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Periode 2021 s.d 2026 di hadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Serli, S.Sos., M.M. berserta staf Muhammad Aulia Suhada, A.Md.T. bertempat di Dinas Pendidikan pada hari selasa (4/2/2025).

Kegiatan ini adalah Entry Meeting Pemeriksaan oleh Inspektur Pembantu III, Dewi Ginasari, S.STP., M.Si berserta Tim melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa. Entry meeting dari inspektorat adalah pertemuan antara inspektorat dengan entitas yang akan diperiksa. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan tim pemeriksa, menjelaskan tujuan pemeriksaan, dan membahas proses pemeriksaan.

Tujuan entry meeting, di antaranya:

  • Memperkenalkan tim pemeriksa
  • Menjelaskan tujuan dan lingkup pemeriksaan
  • Mengidentifikasi area risiko
  • Menjelaskan proses pemeriksaan
  • Mendiskusikan harapan dan masalah yang mungkin timbul
  • Mengkomunikasikan tanggung jawab

Kegiatan yang di lakukan dari Inspektorat Kapuas Hulu ini melakukan pemeriksaan Entry meeting ke OPD yang ada di Kapuas Hulu salah satunya, Dinas Perhubungan yang terjadwal di sesi I Bersama dengan Diskominfo dan Statistik di Periksa oleh Ivi Marlina.

Berikut Penyampaian Entry meeting pemeriksaan dari inspektorat berserta Tim sebagai berikut :

Pasal 8 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa “BinWas pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah oleh kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 16 ayat (3) huruf d PP No. 12 Tahun 2017 tentang BinWas penyelenggaraan pemerintah daerah bahwa “Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan ole APIP dilakukan pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah;

Pedoman Standar dan Dasar Pelaksanaan Pemeriksaan yaitu Permendagri No. 52 Tahun 2018 tentang pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, Surat perintah tugas Gubernur Kalimantan barat Nomor : 800.1.11.1/04/ITPROV-III/2025, tanggal 5 Januari 2025.

Penetapan jadwal pemeriksaan Akhir Masa Jabatan yaitu dilakukan paling cepat 3 bulan sebelum pemeriksaan dan Pelantikan KDH yang baru yaitu dilakukan paling lambat 2 minggu setelah pemeriksaan.

Pasal 2 Permendagri No. 52 Tahun 2018 sasaran lingkup dan objek pemeriksaan yaitu Sasaran adalah RPJMD, dan Lingkup adalah Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Pelayanan Umum, dari  ke tiga lingkup ini maka turun lagi ke Indikator Kinerja setelah itu turun ke Objek yaitu OPD.

Output Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

  • Predikat keberhasilan (capaian IK atas 3 Aspek)
  • Memberikan informasi target kinerja yang tidak tercapai (hambatan/permasalahan);
  • Petunjuk penetapan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan kedepan
  • Kesimpulan dan rekomendasi

Metode Penilaian Capaian RPJMD yaitu indikator kinerja (3 aspek dalam RPJMD), % perbandingan realisasi vs target, nilai capaian kinerja. Nilai rata-rata capaian kinerja yaitu aspek kesejahteraan masyarakat bobot 35%, aspek daya saing daerah bobot 30%, aspek pelayanan umum 35% semua ini adalah skor capaian kinerja dan nilai peringkat kinerja. Sedangkan, Urusan wajib non dasar 18 urusan  ada 152 IK, salah satunya Dinas Perhubungan mendapatkan 10 IK.

Kegiatan berjalan dengan Baik, Aman dan lancar.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy