DISHUB Bersama Tim Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dini Ardianto, S.I.P., M.Si. dan 3 orang staf Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengikuti kegiatan Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye pada hari Sabtu (23 November 2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimanta Barat bersama KPU dan tim gabungan, telah melaksanakan penurunan alat peraga kampanye (APK) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Kapuas Hulu. Kagiatan Dihadiri oleh KPU, Satpol PP, Dishub, Polri, TNI, Panwascam Putussibau Utara, Panwascam Putussibau Selatan, dan PPKD masing-masing.

Masa tenang adalah salah satu tahapan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024 yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Adapun yang boleh dilakukan adalah Menurunkan semua alat peraga kampanye, Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih, Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk, Mengecek DPT dan lokasi TPS, Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta’an menyampaikan bahwa, kalau pihak bersama KPU dan tim gabungan baru selesai menurunkan atau menertibkan APK kampanye diantaranya adalah di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.

Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

 

 

 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy