Arsiparis Subbagian Umpar Hadiri Pemusnahan Arsip Yang Sudah Tidak Memiliki Nilai Kegunaan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Jajaran Arsiparis Subbagian Umum dan Aparatur Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Pemusnahan Arsip Yang Sudah Tidak Memiliki Nilai Kegunaan dan Telah Melewati Masa Retensi Arsip, Senin (7/10/2024).

Pemusnahan Arsip Yang Sudah Tidak Memiliki Nilai Kegunaan dan Telah Melewati Masa Retensi Arsip berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Achmad Diponegoro Putussibau.

Kegiatan Pemusnahan Arsip Yang Sudah Tidak Memiliki Nilai Kegunaan dan Telah Melewati Masa Retensi Arsip dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya dan diundangkannya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip maka perlu diadakan Pemusnahan Arsip Yang Sudah Tidak Memiliki Nilai Kegunaan dan Telah Melewati Masa Retensi Arsip.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau dr. Herlina beserta jajaran. (*

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy