
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., memimpin Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dan penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap tanggapan Bupati Kapuas Hulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M., Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, pimpinan organisasi vertikal, pejabat administrator, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perbankan, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian pidato pengantar Ketua Bapemperda dan tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap Raperda dimaksud.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Aweng, S.Kom., M.M., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai saran serta masukan dari pihak eksekutif. Ia menyampaikan bahwa Bapemperda pada prinsipnya menerima dan akan menindaklanjuti sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ruang lingkup Raperda yang akan dicermati kembali, mulai dari judul, konsideran, definisi, ruang lingkup, hingga norma yang diatur. Penyempurnaan dilakukan agar rumusan Raperda tidak menimbulkan multitafsir maupun perluasan materi muatan yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah.
Bapemperda juga menerima masukan terkait penyesuaian ketentuan Pasal 5, khususnya mengenai istilah perizinan dan dokumen rencana tapak agar selaras dengan norma dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 mengenai tahapan perencanaan penyerahan, pelaksanaan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU juga akan disesuaikan.
Dalam penjelasannya, Aweng menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan PSU oleh pengembang akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam rapat konsultasi Raperda. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pengembang, sehingga PSU yang menjadi kewajiban pengembang dapat diserahkan dalam kondisi layak dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Bapemperda menyatakan sependapat dengan masukan mengenai susunan, tugas, dan mekanisme kerja tim verifikasi agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan mengenai PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah juga akan diperkuat, termasuk pencatatannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta kewajiban pemeliharaan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Terkait ketentuan sanksi administratif, Bapemperda juga akan mencermati dasar kewenangan, jenis sanksi, subjek yang dikenai sanksi, tahapan pengenaan, serta pengaturan lebih lanjut. Pencermatan tersebut dilakukan agar ketentuan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, masukan mengenai pendataan dan pengintegrasian rencana kegiatan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah pada prinsipnya dapat diterima. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa rencana kegiatan tersebut perlu diintegrasikan ke dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Bapemperda juga menyatakan sependapat agar substansi Raperda disempurnakan dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan terkait. Penyempurnaan tersebut tetap mempertahankan tujuan utama Raperda, yakni memberikan kepastian hukum serta mengatur penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketua Bapemperda menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda akan dilanjutkan melalui pembahasan dan rapat konsultasi bersama pihak eksekutif. Apabila masih terdapat masukan maupun saran lebih lanjut, pembahasan akan diteruskan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kewenangan pemerintah daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melanjutkan proses penyempurnaan Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman agar substansinya selaras dengan ketentuan hukum dan dapat menjadi dasar pengaturan penyediaan serta penyerahan PSU di daerah.



