Inspektur Pembantu I yang di wakili oleh Bpk Rukman, S.E menghadiri kegiatan Pemusnahan Arsip Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilaksanakan di halaman kesbangpol pada Selasa, (03/09/2024).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas Hulu Muhtarudin, S.Sos., M.A.P., Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas Hulu Etty Pudjiastuti, S.IP., M.Si., Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas Panus L, S.S.T., beserta Staf bersama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretariat Daerah Bagian Hukum, dan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan Pemusnahan Arsip Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun maksud dan tujuan diadakan pemusnahan arsip in aktif adalah untuk penghematan tempat/ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu. Selanjutnya pelaksanaan penghapusan dilaksanakan dengan cara dicacah. Pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Pemusnahan Arsip juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan di depo arsip.
Pada pasal 51 ayat 1 UU No. 43/2009, dinyatakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang: a) tidak memiliki nilai guna; b) telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; c) tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan d) tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.