Dalam rangka efektifitas, efesiensi dan optimalnya penggunaan pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dari Daftar Barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, sejumlah barang dan/aset milik daerah di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan pemusnahan Jumat (2/8/2024).
Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.K.M.,S.E.,M.Si didampingi Kasubbag Umum dan Aparatur Benediktus Aphau, S.K.M dan Pengurus Barang Dinkes PP dan KB Abu Hendri, S.K.M beserta jajaran menerim tim dari Inspektorat dan Bagian Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan cek fisik barang yang akan dilakukan penghapusan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli menyampaikan, ketentuan penanganan terhadap sejumlah barang/aset yang dihapus dari daftar aset tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Bahwa barang dan/atau aset daerah (terlampir) berdasarkan hasil inventarisasi dan penelitian langsung di lapangan, dapat disampaikan bahwa barang/aset daerah tersebut perlu untuk segera dilaksanakan pemusnahan dan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Barang Milik Daerah,”
Oleh karena itu kata Sekretaris Dinkes PP dan KB pemusnahan dan penghapusan barang dan/atau aset daerah yang dimohonkan, dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa secara fisik barang dan /atau aset daerah tersebut tidak dapat digunakan/dimanfaatkan lagi karena rusak berat;
“Barang dan/atau aset daerah tersebut telah memenuhi syarat umur ekonomis barang untuk dilakukan pemusnahan dan penghapusan,” jelas Nanang Padli.
Selain itu, barang dan/atau aset daerah tersebut rusak berat dan tidak ekonomis bila diperbaiki dan akan menguntungkan bagi daerah apabila dilakukan pemusnahan dan penghapusan karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh,” pungkas Nanang Padli.